1.
Pengertian
Posyandu Peduli Tumbuh-Aktif-Tanggap adalah posyandu yang amampu
melakukan upaya pemberdayaan keluarga dalam memantau dan memberi pola asus Tumbuh-Aktif-Tanggap pada anak balita. Gerakan
Posyandu Peduli Tumbuh-Aktif-Tanggap merupakan program atau gerakan pemberdayaan
keluarga untuk meningkatka akses ibu dan
anak Batita terhadap pelayanan Tumbuh-Aktif-Tanggap di posyandu TAT ()
Gerakan Posyandu
Peduli Tumbuh-Aktif-Tanggap merupakan upaya revitalisasi posyandu dalam
menumbuhkan, mengembangkan, serta mengangkat harkat hidup, mertabat dan
kemandirian masyarakat untuk meningkatkan
kualitas kesehatan anak balita yang sehat, cerdas, aktif dan tanggap
melalui penyelenggaraan layanan Posyandu TAT ().
2.
Tujuan Gerakan Posyandu TAT
a. Tujuan
umum
Menunjang
percepatan terwujudnya masyarakat Indonesia yang lebih sehat dan cerdas
melalui Gerakan Posyandu Peduli TAT sebagai bentuk revitalisasi Posyandu
b. Tujuan
khusus
1) Meningkatkannya
peran TP-PKK dan kader dalam mendukung revitalisasi posyandu melalui
Gerakan Posyandu Peduli TAT.
2) Meningkatkan
kualitas layanan TAT pad anak balita di posyandu
3) Meningkatkan
kemampuan dan peran orang tua/keluarga dalam menerapkan pola asuh TAT pada
anak.
4) Meningkatkan
kemampuan dan peran kader posyandu dalam memberikan layanan TAT pada anak
baita.
5) Meningkatkan
dukungan Pokjanal Posyandu, lintas sektor, serta dunia usaha/swasta dalam
pengembangan Posyandu Peduli TAT.
6) Meningkatkatnya
cakupan dan jangkauan pelayanan kesehatan dasar yang dibeikan posyandu terutama
yang berkaitan dengan tumbuh kembang anak balita.
3.
Sasaran
Gerakan Posyandu Peduli TAT
a. Sasaran
primer adalah sasaran yang ingin diubah perilakunya meliputi :
1) Keluarga
(ibu, bapak, dan anggota keluarga lainnya) yang punya anak balita.
2) Seluruh
anggota masyarakat (psangan usia subur) yang ada di wilyah kerja posyandu)
b. Sasaran
sekunder adalah sasaran yang mampu mempengaruhi sasaran primer untuk perubahan
perilakunya, meliputi :
1) Kader
PKK, kader posyandu, tokoh masyarakat, kader pemberdayaan masyarakat lain yang
terkait dengan kegiatan tumbuh kembang anak, pelayanan gizi erta bidang
kesehatan lainnya.
2) Lintas
sektor terkait yaitu Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, Puskesmas, Badan
Pemberdayaan Masyarakat, Badan Pemberdayaan Perempuan, dll.
c. Sasaran
tersier adalah sasaran yang mampu memberi dukungan kebijakan dan sumberdaya
untuk pelaksanaan Gerakan Posyandu TAT di wilyahnya, yaitu :
1) Penentuan
kebijakan : gubernur, bupati/walikota,
camat, kepala desa/lurah, RW, RT.
2) Donatur,
pengusaha, swasta/dunia usaha, dll.
d. Manfaat
Gerakan Posyandu Peduli TAT
1) Bagi
keluarga/masyarakat
a) Mampumemantau
dan mengenali Tubuh-Aktif-Tanggap (TAT) anak balita
b) Mampu
mengidentifikasi adanya Tubuh-Aktif-Tanggap (TAT) anak balitanya sedini
mungkin.
c) Mudah
mendapatkan pelayanan Tubuh-Aktif-Tanggap (TAT) anak balita di posyandu peduli
TAT.
d) Mampu
memantau TAT anak balitanya secara mandiri karena dapat memprktikkan
pemantauannya di rumah bersama keluarga selain di Posyandu.
2) Bagi
kader PKK/kader Posyandu :
a) Mampu
memberikan layanan TAT anak balita
b) Mampu
menggerakkan keluarga untuk mendapat layanan TAT anak balita
c) Mampu
membimbing keluarga secara langsung dalam menerapkan pola asuh TAT terhadap
anak balita.
d) Meningkatkannya
kepercayaan masyarakat dan citra kader PKK/TP-PKK dalam mendukung revitalisasi
posyandu.
e) Meningkatkan
kinerja ketua TP-PKK Desa/kelurahan, kader PKK/Kader posyandu dalam poa asuh
TAT terhadap nak balita/batita.
f) Meningkatkan
cakupan dan jangkauan program kesehatan anak balita masayarakat.
3) Bagi
lintas sektor terkait ;
a) Meningkatkan
cakupan dn jangkauan program kesehatan anak batita di masyarakat
b) Meningkatkan
cakupan layanan masyarakat di posyndu
c) Meningkatkan
akses masyarakat terhadap fasilitas layanan kesehatan anak batita yang ada di
wilayah kerjanya.
d) Meningkatkannya
UKBM sebagai bentuk pemberdayaan masyarakat di bidang pemantauan TAT anak
batita di wilayah kerjanya.
e) Efiiensi
dalam menggerakkan dan menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk berperilaku
memantau TAT anak batita
4) Bagi
penentu kebijakan :
a) Meningkatkan
citra diri sebagai Kepala Pemerintah Desa/kelurahan, kecamatan, kabupatenkota,
dan kepala SKPD terkait yang aktif mendukung revitalisasi Posyandu dalam
meningkatkan kinerjanya di bidang kesejahteraan masyarakat.
b) Meningkatkannya
kinerja Pemerintah Daerah di bidang pemberdyaan msyarakat.
0 komentar:
Posting Komentar